Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PKB, PBNU Siap Memberikan Bantuan Hukum

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum kepada mantan sekjen PKB, Lukman Edy. Hal ini terkait dengan pelaporan yang dilakukan terhadap Lukman Edy ke Bareskrim Polri oleh DPP PKB.

Gus Ipul mengatakan, “Tergantung pada Pak Lukman Edy, apakah beliau ingin didampingi atau tidak. Namun, saya sudah mendapat konfirmasi bahwa beliau siap, sangat siap.”

Hingga saat ini, Lukman belum mengajukan permintaan untuk didampingi oleh PBNU dalam proses hukumnya. Gus Ipul menegaskan bahwa Lukman sudah siap untuk menjalani proses hukum tanpa bantuan dari PBNU.

Adapun laporan terhadap Lukman Edy telah terdaftar dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM pada tanggal 5 Agustus 2024. Lukman dituduh melakukan pencemaran nama baik.

Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan, Cucun Syamsurijal, menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Lukman Edy dilakukan karena adanya pernyataan yang dinilai menyesatkan. Salah satunya adalah pernyataan terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang disebut tidak transparan dalam keuangan partai.

Cucun menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kebencian serta kesalahpahaman baik di internal maupun eksternal PKB.

“Jangan sampai PKB tidak mengetahui apa-apa, kemudian ada orang yang membuat kegaduhan. Kita harus menghentikan segala bentuk gangguan terhadap integritas partai,” ungkap Cucun.

MEMBACA  Teknologi AI Terbaru, Membantu Sopir Mengemudikan Truk Tanpa Spion