Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi dan mendukung kolaborator keadilan yang ingin membantu penyelidikan kasus kematian Brigadir MN, seorang perwira dari Divisi Propam Polda NTB.
Dalam pernyataan yang diterima Jumat lalu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mendorong siapapun yang memiliki informasi tentang kasus ini untuk mengajukan permintaan ke LPSK.
“Sebagai lembaga negara yang melindungi saksi dan/atau korban, LPSK wajib memberikan perlindungan kepada saksi kejahatan untuk mengungkap kejadian sebenarnya. Ada banyak kesempatan bagi yg ingin jadi kolaborator keadilan untuk membantu menemukan kebenaran,” kata Suparyati.
Wakil ketua itu mencatat bahwa lembaganya sudah menerima beberapa permintaan dari orang-orang yg ingin menjadi kolaborator keadilan. Hingga Juni 2025, sekitar 11 orang telah mengajukan permintaan, dibandingkan empat orang di 2024 dan enam orang di 2023, tambahnya.
Pihaknya juga aktif menawarkan perlindungan dalam kasus pidana tertentu berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dia menekankan bahwa dalam situasi tertentu, tidak perlu permintaan resmi.
Di tahun 2024, inisiatif lembaga ini mencakup sekitar 154 kasus, sedangkan di 2023 mencakup 83 kasus, ujarnya.
Suparyati menegaskan kewenangan lembaganya untuk mengumpulkan informasi, termasuk menilai ancaman dan bahaya, melakukan pemeriksaan medis atau psikologis, serta meninjau catatan kriminal saksi dan korban. Selain itu, mereka berwenang memeriksa pernyataan dan dokumen terkait untuk memverifikasi kebenaran permintaan yg diajukan.
Brigadir MN, alias Nurhadi, ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, dengan luka yang mencurigakan pada Rabu, 16 April, saat berada bersama atasannya, Kompol Y dan Ipda HC.
Keluarga MN menyebut kematiannya tidak wajar dan mencurigakan. Hal ini mendorong polisi melakukan penyelidikan dan menggali kembali jenazah MN untuk pemeriksaan lanjut.
Berdasarkan autopsi, polisi menduga MN diserang saat tidak sadar di kolam vila antara pukul 21.00-22.00 waktu setempat.
Polda NTB menetapkan Y dan HC sebagai tersangka dengan dakwaan penganiayaan dan kelalaian. Sebelum jadi tersangka, keduanya diberhentikan tidak hormat setelah sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, tersangka ketiga bernama M ditetapkan. Dia diduga ada di TKP saat MN meninggal.
Penyidik menyimpulkan korban dan tiga tersangka sedang berpesta di vila. Salah satu tersangka diduga memberikan sesuatu untuk dikonsumsi korban.
*Penerjemah: Fath Putra Mulya, Mecca Yumna
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025*