LPS Dorong Bank Turunkan Suku Bunga Deposito dan Tingkatkan Inklusi Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyerukan agar bank-bank menurunkan suku bunga deposito mereka, yang masih tetap lebih tinggi dari Tingkat Penjaminan (TBP) yang ditetapkan.

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, Anggito menyatakan bahwa meskipun TBP sudah beberapa kali diturunkan, rata-rata suku bunga deposito di sektor perbankan masih terpantau tinggi.

Hingga September 2025, LPS telah memangkas TBP sebesar 25 basis poin—dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen—untuk deposito rupiah di bank umum. Namun, porsi nasabah yang mendapatkan suku bunga di atas TBP justru melonjak dari 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025.

“LPS bersama dengan institusi anggota KSSK lainnya mendorong bank untuk menyesuaikan suku bunga deposito mereka ke tingkat yang lebih wajar,” ujar Anggito.

Ia menekankan bahwa LPS tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi stabilitas sistem keuangan lewat kebijakan penjaminan yang efektif.

Per September 2025, cakupan LPS masih melampaui 90 persen dari total rekening bank secara nasional, termasuk 662 juta rekening di bank umum (99,94 persen) dan 15,8 juta rekening di Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) (99,97 persen).

Anggito juga menyoroti peran LPS yang lebih luas dalam mendorong kebiasaan menabung di masyarakat. Data LPS menunjukkan, sekitar 51 juta orang Indonesia—atau 19,9 persen penduduk berusia 5 hingga 74 tahun—tidak memiliki rekening tabungan.

Untuk menjawab tantangan ini, LPS dan institusi KSSK lain berkomitmen memajukan literasi dan inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

Komitmen ini diamini oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS sedang berupaya menyelesaikan regulasi pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

MEMBACA  Pencarian Bibit Pesepak Bola Unggul Ahmad Dhani di China

“Pemerintah dan semua otoritas terkait akan memastikan proses perancangan regulasi ini dilakukan secara transparan dan kredibel, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan—termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat,” jelas Purbaya.