Lombok Timur Lawan Pernikahan Dini dengan Aksi Akar Rumput

Perkawinan Anak Masih Jadi Masalah di Lombok Timur

Lombok Timur, NTB (ANTARA) – Perkawinan anak masih jadi masalah serius di beberapa daerah Indonesia, khususnya di Lombok Timur, meski pemerintah sudah menetapkan usia minimal menikah 19 tahun.

Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya pendidikan masyarakat dan fasilitasi di tingkat akar rumput untuk melindungi perempuan dan anak-anak.

Untuk mengatasi hal ini, United Nations Population Fund (UNFPA) meluncurkan Pelatihan Fasilitator Remaja dan Dewasa lewat program Perempuan Indonesia Hidup Tanpa Kekerasan (PIHAK). Program ini bertujuan meningkatkan akses layanan berkualitas bagi korban kekerasan berbasis gender.

Menangani Kasus di Lapangan

Lindayani, fasilitator komunitas dari Desa Lenek Duren, Lombok Timur, termasuk yang dilatih. Dia menangani beberapa kasus perkawinan anak, salah satunya melibatkan siswi kelas 9 dan siswa kelas 11.

Gadis itu hamil tak diinginkan dan akhirnya aborsi. Setelah pulih dari keadaan darurat kesehatan, orang tuanya memaksa dia menikah. Lindayani melaporkan kasus ini ke pihak berwenang dan memantau proses dispensasi nikah. Dia juga mengadvokasi penundaan kehamilan sampai gadis itu berusia 19 tahun. Namun, DP3AP2KB Lombok Timur menolak permohonan dispensasi.

Akhirnya, kedua keluarga melanjutkan dengan pernikahan agama yang tidak tercatat secara resmi.

Tradisi dan Norma Gender Hambat Kemajuan

Ahmad Yani, fasilitator lain, menjelaskan bahwa Lombok Timur sejak lama punya tingkat perceraian, kekerasan rumah tangga, dan diskriminasi gender tinggi. Di banyak desa, peran perempuan masih dibatasi urusan rumah tangga.

"Masih ada kepercayaan bahwa tempat perempuan cuma di dapur. Laki-laki dianggap satu-satunya pengambil keputusan," kata Ahmad.

Dia juga menyorot tradisi merarik, di mana pria membawa lari wanita, memaksa kedua keluarga menyetujui pernikahan demi menghindari malu.

MEMBACA  Bagaimana Video 'Piala' Menghubungkan Komandan Paramiliter dengan Kejahatan Perang di Sudan

Ubah Pola Pikir Lewat Pelatihan Lokal

Ahmad dan fasilitator lain terus sosialisasi kesetaraan gender dan bahaya nikah dini. Yayasan Pulih dan LPSDM, mitra UNFPA, memperkenalkan program PIHAK di Desa Lenek Duren untuk mendukung upaya ini.

Program PIHAK saat ini berjalan di Lombok Timur, Brebes (Jateng), Garut (Jabar), dan Serang (Banten).

Dengan dukungan pelatihan fasilitator, para kepala desa dan fasilitator di Lenek Duren diharap lebih siap menangani kasus nikah anak.

Sejak 2024, pelatihan di Lombok Timur sudah digelar tiga kali, mencakup kesadaran gender, fasilitasi kasus, dan teknik penyelesaian masalah dalam perlindungan perempuan dan anak.

Dorongan Hukum dan Pendidikan

Ahmat, Kepala DP3AP2KB Lombok Timur, menegaskan komitmen pemerintah daerah menangani nikah anak.

Pada 2021, bupati memerintahkan semua kepala desa membuat peraturan untuk mencegah praktik ini. Daerah ini juga menerapkan Peraturan Bupati No. 41/2020 dan peraturan provinsi untuk menunda usia nikah. Sekolah-sekolah kini mengadakan program edukasi risiko pernikahan dini.

"Kami ingatkan siswa untuk mengejar cita-cita dulu, tunda pernikahan," kata Ahmat.

Sekolah juga wajib memasukkan materi dampak nikah anak ke kurikulum.

Kemajuan dan Tantangan

Januari-Mei 2025, tercatat 27 kasus nikah anak di Lombok Timur. Tahun 2024 ada 38 kasus, sedikit turun dari 40 kasus di 2023. Namun, angka ini mungkin lebih rendah dari kenyataan karena banyak pernikahan tidak tercatat.

Upaya mengurangi nikah anak masih menghadapi tantangan besar. Diperlukan kolaborasi kuat, bukan hanya dari pemerintah tapi juga masyarakat sipil, sektor swasta, dan media.

Edukasi publik tetap penting untuk meningkatkan kesadaran bahaya nikah anak. Selain melanggar hukum, praktik ini merampas hak anak atas pendidikan, kesehatan, keamanan, dan bebas dari kekerasan.

MEMBACA  Mengapa Donald Trump Terobsesi dengan Warga Asing? | Berita Acara TV

Keterlibatan masyarakat luas jadi kunci mengurangi nikah anak dan memastikan masa depan lebih baik bagi pemuda Lombok Timur.

Berita terkait: BRIN soroti maraknya perkawinan anak di desa
Berita terkait: Pemerintah luncurkan panduan cegah nikah anak

Penerjemah: Anita Permata Dewi, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025