Lokasi Layanan: Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Rabu, 19 November 2025 – 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. SIM ini berfungsi sebagai identitas resmi dan bukti kalau seseorang sudah memenuhi syarat untuk bawa kendaraan di jalan secara legal. Masa berlakunya lima tahun, jadi pemilik SIM harus perpanjang sebelum kadaluarsa supaya tetap sah.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Selasa, 18 November 2025: Lokasi Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Buat memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah pada Rabu, 19 November 2025. Program ini memudahkan warga untuk perpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas dan antri lama.

Berdasarkan info dari Korlantas Polri, warga Jakarta Pusat bisa datangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk perpanjangan.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Senin, 17 November 2025: Lokasi di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Buat warga Jakarta Timur, layanannya ada di Mall Grand Cakung, sedangkan untuk Jakarta Selatan bisa ke Kampus Trilogi Kalibata. Untuk wilayah Jakarta Barat, mobil SIM Keliling ada di Citraland Mall. Semua titik layanan di DKI Jakarta buka dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga :
Jadwal SIM Keliling Minggu, 16 November 2025: Hanya di Dua Lokasi Jakarta dan Tangerang Selatan

Selain di Jakarta, layanan yang sama juga tersedia di beberapa daerah penyangga. Di Bandung, ada dua titik layanan SIM Keliling yang beroperasi di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square) dari pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Di Bekasi, masyarakat bisa perpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Karena jumlah antreannya terbatas, warga disarankan datang lebih awal supaya tidak kehabisan kuota.

MEMBACA  Adies Kadir Mengumumkan Bahlil sebagai Wakil untuk Mewakili Gibran Hadiri HUT MKGR

Sementara di Bogor, mobil SIM Keliling buka di Mall BTW dengan jam operasional dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau SIM-nya sudah habis masa berlakunya, pemohon harus buat SIM baru lewat Satpas dengan ikut ujian teori dan praktik.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan SIM aslinya, serta surat keterangan sehat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangannya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa memperpanjang SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Satpas.