Lima Warga Indonesia Mendapatkan Penghargaan dari Jepang karena Menyelamatkan Wanita dari Tenggelam

Lima warga Indonesia yang tinggal di Jepang mendapatkan penghargaan karena menyelamatkan seorang wanita tua yang jatuh ke sungai di kota Yasu, Prefektur Shiga, Jepang, bulan lalu. Kelima warga Indonesia tersebut adalah Ahmad Jaelani, Ferdy Jaya Kusuma, dan Nur Fajli Agustian, semuanya berusia 25 tahun; Annan Dwi Bintoro, 26 tahun; dan Ariyo Santali, 22 tahun. Mereka sedang mengikuti program magang di Pabrik Daihatsu Motor, juga di Shiga.

Pembimbing magang mereka, Hairul Anam, menginformasikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 14 Oktober 2024, ketika kelima orang tersebut pergi ke tepi Sungai Yasu untuk bersantai dan memancing.

Aktivitas mereka terganggu oleh suara teriakan, yang diikuti oleh suara percikan air. Setelah memeriksa sungai, mereka menemukan seorang wanita berusia 60-an telah jatuh ke sungai dekat jembatan Omifuji di kota tersebut.

Kelima pemuda tersebut menyelamatkan wanita tersebut dan membawanya ke tempat yang aman. Anam mengatakan bahwa tindakan mereka dipuji oleh penduduk setempat dan menjadi fenomena viral di sana.

Dia mengatakan bahwa dia bangga dengan lima magangnya yang telah mulai berkontribusi untuk komunitas lokal mereka meskipun baru tiba di Jepang pada bulan Agustus.

Dia juga menyoroti keinginan mereka yang kuat untuk membantu orang lain meskipun menghadapi hambatan bahasa dan budaya, tantangan yang biasanya dihadapi oleh mereka yang menetap di Jepang.

” Saya tidak menyangka tindakan mereka menjadi viral dan membuat bangga nama negara kita. Saya memuji tindakan mereka dan berharap itu dapat meningkatkan citra orang Indonesia di Jepang di kalangan penduduk setempat,” kata pembimbing tersebut.

Untuk tindakan heroik mereka, mereka diberikan penghargaan oleh polisi kota Yasu pada 1 November 2024, dan diharapkan akan menerima penghargaan lain dari departemen pemadam kebakaran setempat dan Daihatsu Motor Corp.

MEMBACA  Apa implikasi dari veto Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB, dan surat perintah penangkapan ICC? | Konflik Israel-Palestina