LHKPN Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, Tanpa Catatan emas dan Harta Mandek Sejak 2023

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak mencantumkan aset berupa emas.

Berdasarkan LHKPN periode 2022, total kekayaan Febrie setelah menjabat sebagai Jampidsus tercatat sebesar Rp6.360.108.742. Setahun kemudian, dilaporan periode 2023, jumlahnya naik jadi Rp18.261.445.180 atau bertambah Rp11.901.336.438.

Di laporan periode berikutnya, LHKPN 2024 dan 2025, jumlah harta tersebut tidak berubah dan tetap tercatat Rp18.261.445.180.

Aset terbesar Febrie berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp14.852.820.000 yang berada di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Dari jumlah itu, aset senilai Rp10.829.474.000 dilaporkan sebagai warisan.

Rincinya, Febrie memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 220/180 meter persegi hasil sendiri senilai Rp2.308.250.000. Ia Juga punya tanah seluas 652 meter persegi di Tangerang Selatan hasil sendiri (Rp597.232.000), tanah 704 meter persegi di Tangerang Selatan hasil sendiri (Rp644.864.000), tanah 2.301 meter persegi di Kabupaten Bandung hasil sendiri (Rp473.000.000), dan tanah-bangunan di Jakarta Selatan seluas 638/200 meter persegi warisan (Rp10.829.474.000).

Untuk alat transportasi, total nilainya Rp2.310.500.000. Beberapa kendaraan yang dicatat adalah: Honda HR-V tahun 2018 (Rp300.000.000), Toyota Land Cruiser Prado tahun 2020 (Rp502.000.000), Peugeot New 2008 tahun 2018 (Rp530.000.000), dan Toyota Alphard tahun 2021 (Rp978.500.000), semuanya hasil sendiri.

Febrie juga melapor hal lain seperti harta bergerak senilai Rp60.000.000, surat berharga Rp0, kas dan setara kas Rp938.125.180, dan harta lainnya Rp100.000.000. Total harta dilaporkan Rp18.261.445.180 tanpa utang.

Sebelumnya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie ditetapkan tersangka korupsi. Polisi juga menetapkan seorang swasta berinisial DR sebagai tersangka. “Kami tetapkan dua tersangka, saudara DR dan saudara FA,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto.

MEMBACA  4 Permintaan setelah Shalat Tahajud dan 4 Janji Allah bagi Pencinta Tahajud

Tinggalkan komentar