Selasa, 17 Februari 2026 – 06:07 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada hari Selasa, 17 Februari 2026 masih ada penyesuaian operasional di beberapa daerah. Penutupan sementara ini berhubungan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek 2026.
Untuk wilayah Polda Metro Jaya yang mencakup Jakarta dan Bekasi, pelayanan SIM masih diliburkan hari in. Penutupan ini berlaku untuk Satpas, gerai SIM, dan unit SIM Keliling.
Seluruh layanan direncanakan akan beroperasi normal lagi mulai Rabu, 18 Februari 2026. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tanggal 16–17 Februari tetap dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 18 Februari dengan mekanisme perpanjangan.
Jika melewati batas waktu tersebut, pemohon harus membuat SIM baru melalui prosedur dari awal. Artinya, pemohon wajib ikut ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Berbeda dengan Jakarta dan Bekasi, layanan SIM Keliling di Bogor tetap tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Lokasi pelayanannya ada di Mall BTM dan area parkir Mall Jambu Dua dengan waktu pendaftaran di pagi hari.
Sementara itu di Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal. Untuk Selasa, 17 Februari 2026, unit SIM Keliling disiapkan di McD Pasir Koja, Jalan Soekarno Hatta No. 128–130, dan di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok R3.
Pada hari-hari berikutnya sampai 21 Februari 2026, titik layanan akan pindah ke beberapa lokasi lain seperti ITC Kebon Kelapa, Tenth Avenue, The Kings Shopping Centre, BPR KS, dan Metro Indah Mall. Masyarakat bisa pilih lokasi yang paling dekat untuk perpanjangan.
Selain mobil SIM Keliling, perpanjangan SIM di Bandung juga bisa dilakukan melalui gerai SIM di MPP Kota Bandung dan gerai SIM Botanica. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi yang butuh alternatif lokasi.
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Pemohon wajib bawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan ikuti prosedur pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.