Jumat, 17 Oktober 2025 – 06:07 WIB
Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membawanya saat berkendara di jalan. Dokumen ini masa berlakunya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kadaluarsa supaya tetap sah dipakai.
Baca Juga:
Perpanjangan SIM Mudah Lewat SIM Keliling: Cek Jadwal Terbaru 15 Oktober 2025
Hari ini, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di berbagai daerah Jakarta. Menurut informasi dari laman Korlantas Polri, warga Jakarta Timur bisa melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung.
Untuk wilayah Jakarta Barat, masyarakat bisa datang ke Citraland Mall, sedangkan warga Jakarta Utara bisa ke LTC Glodok. Di Jakarta Pusat, mobil layanannya ada di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan untuk Jakarta Selatan, lokasinya di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 18 April 2025
Semua mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta buka dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Selain Jakarta, beberapa kota penyangga juga buka layanan yang sama. Di Bekasi, mobil SIM Keliling hari ini ada di Mitra 10 Jatimakmur, waktunya dari 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Baca Juga:
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 23 Februari 2025
Bagi warga Bogor, layanan perpanjangan SIM tersedia di Mall Jambu Dua, yang buka dari jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Sementara itu, Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling yang beroperasi di Dago Plaza dan BPR KS. Pelayanan di kedua tempat itu mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling cuma melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat masa berlakunya.
Persyaratan yang perlu dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM aslinya, serta bukti cek kesehatan.
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini, 16 Oktober 2025: Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor
Bagi masyarakat Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) akan habis, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM Keliling pada hari ini Kamis.
VIVA.co.id
16 Oktober 2025