Laras Faizati Divonis Percobaan Enam Bulan Atas Hasutan Bakar Mabes Polri Akan Segera Dibebaskan dari Tahanan

Kamis, 15 Januari 2026 – 12:38 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis hukuman enam bulan penjara. Ia terbukti menghasut publik lewat media sosial saat rangkaian demonstrasi yang ricuh di akhir Agustus 2025 lalu.

Baca Juga :

Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang digelar Kamis (15/1). Majelis hakim menilai tindakan Laras sudah sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menghasut lewat tulisan, sesuai Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga :

Komandan Kompi Cuma Divonis 8 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Begini Respons Keluarga Prada Lucky

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar I Ketut Darpawan.

Namun, hukuman penjara itu tidak perlu dijalaninya. Laras justru dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun, dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan,” tambahnya.

Baca Juga :

Mabes Polri Tak Beri Izin Pesta Kembang Api Tahun Baru

Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang memberatkan Laras. Beberapa hal yang meringankan adalah sikapnya yang sopan dan kooperatif selama sidang, mengaku terus terang, masih muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulang perbuatannya.

Sebelumnya, Laras ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghasut untuk membakar Gedung Mabes Polri dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025. Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji. “Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim,” katanya pada Rabu, 3 September 2025.

MEMBACA  Kualifikasi, ketidaksesuaian keterampilan merusak pasar kerja, kata studi

Laras membuat konten yang mengajak membakar markas Polri saat demo berlangsung. Status hukumnya ini langsung berpengaruh pada pekerjaanya. Ia sebelumnya bekerja sebagai Communication Officer di Sekretariat AIPA sejak September 2024, namun kontrak kerjanya diputus setelah penetapan tersangka.

Vonis Terlalu Ringan! Kejagung Resmi Banding Hukuman Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

Kejagung tidak tinggal diam atas vonis ringan ke eks Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata. Merasa putusan majelis hakim jauh dari tuntutan, Kejagung resmi ajukan banding.

VIVA.co.id

14 Januari 2026

Tinggalkan komentar