loading…
Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, larangan total bagi polisi aktif dijabatan sipil tidak tepat. Foto/SindoNews
JAKARTA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, memberikan tanggapannya mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025. Putusan ini dianggap melarang polisi aktif untuk memegang jabatan sipil diluar institusinya. Dia kemudian meluruskan pemahaman publik tentang putusan MK itu.
Julius menilai bahwa pemberitaan yang menyebutkan semua anggota Polri harus ditarik kembali atau mengundurkan diri dari jabatan di luar kepolisian adalah tidak tepat.
“Ada berita yang tersebar luas bahwa anggota Polri tidak bisa lagi menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Artinya, semua anggota Polri yang sedang tidak bertugas di Polri harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri dari kepolisian,” ujarnya saat dihubungi wartawan pada Minggu (16/11/2025).
Meskipun begitu, menurut Julius, pemaknaan seperti itu keliru jika kita melihat putusan, permohonan, dan risalah persidangan secara lebih mendetail. Dia menekankan bahwa makna sebenarnya dari putusan tersebut tidak seperti yang dipahami oleh sebagian masyarakat.
Baca juga: Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dinilai Tidak Komprehensif
“Kalau kita baca putusannya, lalu permohonan dan risalah persidangan secara detail, ternyata artinya tidak seperti itu,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa frasa yang diuji dalam pasal tersebut terdapat di dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Frasa inilah yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.