Larangan Membangun Tempat Penampungan Sementara Sampah di Kawasan Sungai

Tempat penampungan sementara sampah yang terletak di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa

JAKARTA – Media sosial sedang ramai membicarakan kejadian mobil dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang diduga membuang sampah ke Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lokasi itu sebenarnya adalah tempat penampungan sementara sampah yang berada di badan sungai.

Menanggapi insiden yang viral tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tidak merasa sedih. Malahan, dia berterima kasih karena kejadian ini jadi bahan evalusi untuk pengelolaan sampah di Jakarta.

“Untuk kejadian di Pesanggrahan kemarin, saya terus terang berterima kasih, bukan malah sedih, tidak. Saya sungguh berterima kasih,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

Setelah kejadian itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak memperbolehkan lagi tempat penampungan sementara di badan sungai. Menurutnya, lokasi penampungan seperti itu kurang efisien dan manajemennya terlalu rumit.

MEMBACA  Rencana Papua untuk Membangun Sekolah bagi Anak Berkebutuhan Khusus pada Tahun 2025

Tinggalkan komentar