Larangan Impor Pakaian Bekas Tetap Berlaku

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa meskipun para pelaku bisnis thrifting bersedia untuk membayar pajak, hal itu tidak serta-merta membuat perdagangan pakaian bekas menjadi legal.

Baca Juga:
Kejagung Blak-blakan Soal Pencekalan Bos Djarum Hingga Eks Dirjen Pajak

Budi menyatakan, pihaknya akan tetap melarang perdagangan baju bekas, sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Kalau bayar pajak jadinya legal gitu? Ya jelas nggak ada hubungannya. Kan aturannya memang sudah dilarang," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga:
Mantan Dirjen Pajak Diduga Terseret Kasus Korupsi, Purbaya Buka Suara

Budi menjelaskan, pelarangan impor pakaian bekas bukanlah karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan utamanya adalah masalah kesehatan dan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya UMKM.

Baca Juga:
Pastikan MBG Tak Pengaruhi Harga Pangan, Mendag Busan Beberkan Biang Kerok Kenaikan di Pasar

Pada dasarnya, semua barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.

"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," ujarnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di wilayah post border atau pada importir dan distributornya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagangnya membayar pajak.

"Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin," ujarnya.

Terungkap! Alasan Kejagung Cekal Bos Djarum hingga Eks Dirjen Pajak

Kejagung menjelaskan, alasan pencekalan pada 5 orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016–2020. Hal itu agar seluruh pihak terlibat bisa memenuhi panggilan.

MEMBACA  Penggunaan Ban Bekas untuk Menyelamatkan Bumi

VIVA.co.id
20 November 2025