Jumat, 12 September 2025 – 00:30 WIB
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan dari departemen kesehatan Taiwan atau FDA melarang warganya untuk mengkonsumsi mi instan dari Indonesia merk Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit. Ini terjadi setelah ditemukan kandungan residu pestisida, yaitu etilen oksida, pada tingkat yang tidak memenuhi standar yang berlaku di Taiwan.
Baca Juga :
Alasan Taiwan Harus Pakai Nama Chinese Taipei di Ajang FIFA dan Olimpiade
Melansir dari situs fda.gov.tw, Kamis 11 September 2025, berdasarkan rilis insiden pangan tanggal 9 September 2025, kandungan berbahaya pestisida etilen oksida terdeteksi dalam kemasan bubuk penyedap dengan kadar 0,1 mg/kg.
Menurut “Standar Batas Toleransi Residu Pestisida”, etilen oksida seharusnya tidak terdeteksi dan harus berada di bawah batas kuantitatif 0,1 mg/kg seperti yang ditetapkan dalam metode deteksi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi.
Baca Juga :
Kuwait Ketakutan Lawan Timnas Indonesia, Untungnya Ada Taiwan
Indomie Soto Banjar Limau Kuit
CFS sedang menyelidiki apakah produk yang terdampak telah diimpor ke Hong Kong, dan sedang menghubungi otoritas terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga :
Drama FIFA Matchday: Kuwait Kabur, Taiwan Datang dalam Waktu Singkat untuk Timnas Indonesia
Otoritas menekankan bahwa pembelian produk tersebut melalui toko online atau dari perjalanan internasional juga termasuk yang dilarang dan tidak bisa dikecualikan.
“Konsumen harus membuang produknya dan tidak memakannya,” tulis CFS dalam rilisnya. “CFS akan tetap waspada dan memantau setiap perkembangan terbaru dan mengambil tindakan yang sesuai jika diperlukan,”
Kandungan Berbahaya Bisa Picu Kanker
Kasus Indomie dilarang di Taiwan bukan yang pertama kali. Pada April 2023, otoritas kesehatan Kota Taipei, Taiwan, menemukan Etilen Oksida (EtO), sebuah senyawa kimia yang dikaitkan dengan kanker limfoma dan leukemia, pada bumbu Indomie Rasa Ayam Spesial dengan kadar 0,187mg/kg (ppm).
Menyikapi hal ini, produsen Indomie Ayam Spesial, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk, memastikan bahwa semua produk mi instan yang mereka produksi di Indonesia diolah sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar dari Badan POM RI.
“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga diproduksi di pabrik yang sudah bersertifikat standar internasional,” jelas Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja, dalam keterangan yang diterima VIVA, Jumat 28 April 2023.
Lebih lanjut Taufik mengatakan, perusahaannya telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun. Perusahaan selalu memastikan bahwa produknya memenuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan di berbagai negara tujuan ekspor.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa, seperti yang sudah disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Kandungan Berbahaya Bisa Picu Kanker