Lansia di Matraman Ditangkap Setelah Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur dan Diamuk oleh Massa

Rabu, 31 Januari 2024 – 07:48 WIB

Jakarta – Seorang pria lansia berusia 61 tahun dengan inisial A ditangkap oleh warga dan dihakimi oleh massa di Matraman, Jakarta Timur, setelah terbukti mencabuli seorang anak perempuan.

Baca Juga:

Kerap Menipu Wanita Malam, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Tamansari

Wisnu, ketua RT setempat mengungkapkan bahwa tangan pelaku sempat menyentuh kemaluan korban dan hal tersebut diketahui oleh warga sekitar. “Menurut korban, tangan A menyentuh kemaluannya,” ujar Wisnu pada Selasa, 30 Januari 2024.

Wisnu juga mengungkapkan bahwa berdasarkan cerita dari beberapa warga dan kesaksian beberapa anak perempuan yang bermain bersama korban, korban telah dilecehkan oleh A.

Baca Juga:

Top Trending: Komjen Dharma Bicara Terus Terang, Heboh Gerakan Sholat Paspampres

“Saksi, seorang anak kecil yang bermain bersama korban, mengatakan bahwa korban dibawa ke dalam rumah pelaku dan dipangku,” ungkap Wisnu.

Diketahui bahwa tangan pelaku telah menyentuh kemaluan korban, kemudian korban berhasil keluar dari rumah pelaku dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Baca Juga:

Jakarta Darurat Tawuran, Sahroni Beri Catatan Khusus untuk Irjen Karyoto

Orang tua korban segera mendatangi rumah pelaku A, dan kemudian pelaku dihakimi oleh warga dan keluarga korban.

“Saat kejadian, pelaku mengaku hanya satu korban. Pelaku mengakui bahwa dia baru melakukan perbuatan pada hari Sabtu,” ujar Wisnu.

Dugaan kuat menunjukkan bahwa pelaku A, yang belum menikah, diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap beberapa korban lainnya yang juga masih anak-anak.

Pelaku A langsung dibawa oleh warga sekitar ke Polsek Matraman untuk diamankan dari amukan massa dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa A telah ditangkap dan saat ini berada dalam tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

MEMBACA  Satpol PP Garut Mendukung Gibran dan Viral

“Pelaku telah melanggar dan terancam Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Nicolas.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa jumlah korban yang telah teridentifikasi adalah tiga orang dengan usia masing-masing 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun.

Orang tua dari para korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini, polisi sedang menyelidiki kasus ini.

Halaman Selanjutnya

Dugaan kuat menunjukkan bahwa pelaku A, yang belum menikah, diduga telah melakukan tindakan serupa terhadap beberapa korban lainnya yang juga masih anak-anak.