Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mempertahankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, mengurungkan rencana kenaikan menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah, termasuk jet pribadi, kapal pesiar, dan tempat tinggal mewah.
“Untuk barang dan layanan yang sebelumnya dikenai tarif PPN 11 persen, tidak akan ada kenaikan menjadi 12 persen. Jadi, semua barang dan layanan yang sebelumnya dikenai pajak sebesar 11 persen akan tetap pada 11 persen,” ujarnya pada Selasa (31 Desember).
Menteri Indrawati menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk layanan streaming diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini dan kebutuhan untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Mengingat kondisi ekonomi saat ini dan kebutuhan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta menciptakan keadilan, kami memutuskan untuk mempertahankan tarif PPN 11 persen,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengkonfirmasi bahwa dengan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, layanan streaming seperti Netflix tidak akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
“Ya, tetap sama (PPN 11 persen untuk Netflix). Intinya, tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah,” ujarnya.
Indonesia Mengumumkan Barang dan Layanan yang Tidak Dikenai PPN
Presiden Indonesia Prabowo Subianto menekankan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan berlaku untuk barang mewah.
VIVA.co.id
2 Januari 2025