Kudus Terancam Sanksi Atas Kelola TPA yang Bermasalah

Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan dikenai sanksi administratif akibat buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

“Kudus belum menyampaikan laporan ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. Sanksi akan diberikan untuk mendorong perbaikan,” ujarnya dalam kunjungan lapangan pada Jumat.

Nurofiq mengingatkan bahwa lokasi TPA di tebing itu berbahaya dan menekankan pentinya pembuatan teras yang tepat.

Dia mengingatkan bahwa open dumping sudah dilarang sejak UU No. 18/2008, namun banyak daerah masih melakukannya, sehingga memicu sanksi nasional untuk mengubah lokasi menjadi TPA yang terkendali.

Kementerian akan memantau Kudus selama enam bulan.

Nilai di bawah 40 berpotensi menyebabkan tuntutan pidana berdasarkan UU No. 32/2009, sementara nilai di atas 90 akan mencabut sanksi.

Saat ini Kudus memiliki nilai 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi yaitu 60.

“Kudus masih terkategori kota kotor, tapi dengan penganggaran yang lebih kuat dan pemilahan sampah pada 2026, sertifikasi bisa tercapai,” catatnya, menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk keberhasilan yang berkelanjutan.

Penerjemah: Akhmad, Kenzu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Keira Knightley mengatakan putrinya akan fokus pada akademis, bukan akting: \'Anda perlu lembaran kertas yang menyatakan bahwa Anda pintar\'

Tinggalkan komentar