Kubu Istri Mendes Yandri Susanto Akan Melaporkan Hakim MK ke MKMK Setelah Membatalkan Kemenangan Mereka

Rabu, 26 Februari 2025 – 03:36 WIB

Serang, VIVA – Kecewa Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus diulang, Kubu Ratu Zakiyah – Najib Hamas, yang sebelumnya memenangkan pilkada, akan melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, atas putusan Hakim MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang atau PSU di seluruh TPS.

Mereka tidak terima Paslon 02 itu digagalkan kemenangannya dan harus dilakukan pilkada ulang untuk memilih Bupati Serang.

Putusan itu membuat kemenangan pasangan tersebut, batal. Ratu Zakiyah adalah istri Menteri Desa atau Mendes Yandri Susanto. Cawe-cawe Yandri juga menjadi pertimbangan hakim konstitusi.

Artis Raffi Ahmad berfoto bersama bakal calon bupati dan wakil bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, bersama Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Lapangan Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Rabu, 4 September 2024.

Para hakim MK yang menggugurkan kemenangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas dianggap melanggar etika hakim dan tidak bertindak adil, sesuai fakta hukum persidangan.

“Ketika kita melakukan kajian dan analisis yuridis terhadap adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis dalam memutus dan membuat amar putusan pada perkara 70 perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kabupaten Serang ini, maka kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan majelis ini ke mahkamah kehormatan atau Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dadi Hartadi, kuasa hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas, di Kota Serang, Selasa, 25 Februari 2025.

Menurutnya, berbagai acara yang dilakukan Yandri Susanto, seperti bertemu dengan kepala desa, dalam rangka kunjungan kerja selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Bahkan selalu diawasi oleh Panwascam maupun Bawaslu.

Kemudian, sebelum Yandri dilantik sebagai menteri, dirinya berkunjung ke berbagai daerah di Kabupaten Serang bukan sebagai pejabat negara. Karena tidak lagi menduduki kursi Wakil Ketua MPR RI.

MEMBACA  Alec Baldwin akan segera diadili atas kematian sinematografer 'Rust'

Alasan lainnya, pria kelahiran Bengkulu 50 tahun silam itu tidak terdaftar sebagai tim pemenangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas. Dia hanya membantu sang istri yang berkontestasi di Pilkada Kabupaten Serang 2024 melawan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

“Itu Pak Yandri bukan sebagai pejabat negara dan juga bukan sebagai pejabat Menteri Desa, dan juga bukan pejabat Wakil Ketua MPR, semua jabatan itu sudah sudah lepas, namun hakim dalam pertimbangannya mengkaitkan,” terangnya.

Dia menyebut, dalam persidangan tidak ada bukti yang menyebut telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif atau TSM. Sehingga hakim MK tidak selayaknya memutuskan Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus diulang.

Saat ini, pihak Ratu Zakiyah – Najib Hamas akan mengikuti seluruh proses putusan MK dan tetap melakukan perlawanan hukum ke MKMK.

“Jadi kita tetap hargai sebagai praktisi hukum yang membela kepentingan hukum klien kami, ataupun yang diputuskan benar atau salah, maka itulah yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, sebelum Yandri dilantik sebagai menteri, dirinya berkunjung ke berbagai daerah di Kabupaten Serang bukan sebagai pejabat negara. Karena tidak lagi menduduki kursi Wakil Ketua MPR RI.

Tinggalkan komentar