Kronologi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kasus Terungkap Berkat Laporan Polisi Australia Sejarah Kapolres Ngada Menyimpang 3 Anak di Bawah Umur, Kasus Terbongkar Berkat Laporan Polisi Australia

NTT, VIVA – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (WLS), terus menjadi sorotan.

Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur ini pertama kali terungkap setelah kepolisian Australia melaporkannya ke Polri. Berikut kronologi lengkapnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula pada 23 Januari 2025, saat Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima surat dari Divhubinter Polri. Surat tersebut berisi laporan dari Australian Federal Police (AFP) terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur di Ngada, NTT.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada 14 Februari 2025, kepolisian menemukan bahwa insiden tersebut terjadi pada Juni 2024. Nama AKBP Fajar pun disebut sebagai pelaku dalam kasus ini.

Kemudian, pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTT. Selanjutnya, pada 24 Februari 2025, ia dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Mabes Polri. Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 4 Maret 2025, kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan.

Sanksi Berat Menanti AKBP Fajar

Menanggapi kasus ini, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, buka suara, kasus dilimpahkan ke mabes Polri. “Ketika polisi menerima informasi dari Australia, langsung bisa dideteksi bahwa ini merupakan pelanggaran disiplin, etika, dan pidana yang dilakukan oleh oknum Polri. Karena itu, pemeriksaan langsung dilakukan, mulai dari tingkat Polda hingga akhirnya diambil alih Mabes Polri,” kata Aryanto dikutip tvOne.

Ia menjelaskan bahwa setelah kasus ini memasuki tahap penyidikan, AKBP Fajar berpotensi menghadapi dua jenis sanksi, yaitu sanksi etik dan sanksi pidana. “Dalam kasus pelanggaran etik, ia kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah dipecat, ia akan diperiksa sebagai warga sipil terkait tindak pidananya,” tambahnya.

MEMBACA  Agung Laksono mengenai Kontroversi Kursi Ketua PMI: Biarlah Nanti Dinilai oleh Pemerintah

Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar juga dikabarkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini pun menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

Trauma Berat yang Dialami Korban

Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Veronika Atta, mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami trauma berat akibat kejadian ini. “Salah satu korban bahkan merasa ketakutan setiap kali melihat orang yang mengenakan baju coklat, karena mengingatkannya pada pelaku. Kondisi mental mereka sangat terpengaruh akibat peristiwa ini,” ujar Veronika.

Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga korban menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tegas. “Kami menuntut agar kasus ini tidak hanya diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pelaku juga harus ditindaklanjuti secara serius.”

Tinggalkan komentar