Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, yang mewajibkan jeda minimal dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pemilu.
“Kita harus melihat keputusan ini sebagai momen untuk tingkatkan sistem pemilu kita,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam diskusi publik di Kompleks Parlemen pada Jumat.
KPU siap menjalankan putusan MK karena punya pengalaman menggelar pemilu dengan berbagai model, masing-masing punya kerumitan sendiri.
“Lembaga pemilu telah melaksanakan ‘pemilu paling kompleks di dunia pada 2019 dan 2024’,” tambahnya.
Namun, Ketua KPU menyarankan ke depan proses seleksi pejabat pemilu nasional dan daerah sebaiknya dilakukan bersamaan agar mereka lebih siap menjalankan tugas.
Dia menekankan bahwa hingga pemilu terakhir, proses seleksi masih dilakukan tidak serentak. Beberapa daerah bahkan mengganti pejabat pemilu beberapa hari sebelum hari pencoblosan.
“Kami sudah soroti pentingnya seleksi serentak sejak 2022,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti beberapa masalah yang mungkin muncul jika pemilu nasional dan daerah digelar beda waktu, termasuk biaya pemilu yang naik dan praktik politik uang.
“Persaingan untuk posisi politik di pemilu legislatif nasional juga meningkat bersamaan dengan risiko ‘beli calon’,” jelasnya.
Pada 26 Juni, MK memutuskan bahwa pemilu eksekutif dan legislatif di tingkat daerah harus digelar antara dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional usai, ditandai dengan pelantikan calon terpilih.
Dalam konteks ini, pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan senator di DPD, sedangkan pemilu daerah meliputi gubernur, wali kota, bupati, dan anggota dewan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Berita terkait: Indonesia pertimbangkan perpanjangan masa jabatan DPRD usai putusan MK
Berita terkait: Tim lintas kementerian akan tinjau keputusan MK soal pemilu
Berita terkait: DPR rencanakan rapat semua partai bahas putusan MK soal jeda dua tahun pemilu
Penerjemah: Melalusa Susthira, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025