Pada hari Rabu (27 November), 545 wilayah di seluruh Indonesia mengadakan pemilihan secara bersamaan, dengan pemungutan suara calon tunggal berlangsung di 41 wilayah.
“Jika sepasang kandidat tunggal dalam Pilkada tahun ini gagal memperoleh 50 persen suara, pemilihan ulang akan dilakukan pada September 2025,” ujar komisioner KPU Idham Holik saat memantau rekapitulasi suara di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada hari Minggu.
Holik juga mencatat bahwa KPU, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR telah setuju untuk mengadakan pemilihan ulang tahun depan dalam kasus kemenangan kotak kosong.
Kesepakatan tersebut konsisten dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menetapkan bahwa pemilihan ulang harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah pemilihan serentak pada hari Rabu.
“Tentu saja, kami akan sekali lagi berkonsultasi dengan para legislator,” katanya.
Holik menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan jadwal dan program detail untuk pemilihan ulang.
“Kami ingin menegaskan bahwa kami di KPU masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara yang sedang dilakukan bertahap oleh kantor-kantor regional KPU di Kota Pangkalpinang dan wilayah lain di seluruh Indonesia,” katanya.
Dia mengatakan bahwa tahapan pemilihan ulang tahun depan akan mirip dengan Pilkada 2024, mencatat bahwa KPU akan membuka periode pendaftaran bagi mereka yang berminat untuk mencalonkan diri.
Berita terkait: Pramono-Rano menyatakan kemenangan dalam satu putaran pemilihan kepala Jakarta
Berita terkait: KPU Indonesia akan mengevaluasi rendahnya partisipasi pemilih dalam pemilihan regional
Penerjemah: Aprionis, Tegar Nurfitra
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024