KPU Menetapkan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Secara Serentak di 508 Kabupaten/Kota pada 27 November, Inilah Langkah-langkahnya

Selasa, 1 April 2024 – 10:47 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi pada Rabu, 27 November 2024. Hanya 508 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota di tahun 2024 yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 hanya akan diikuti oleh 37 provinsi, sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan melakukan pilkada langsung. Hal ini disebabkan oleh keberadaan peraturan istimewa DIY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam undang-undang tersebut, diatur mengenai proses pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan. Hasyim menjelaskan, “Untuk pemilihan gubernur dilakukan pada 37 provinsi, sementara DIY tidak melalui pilkada langsung.”

Selain itu, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak akan menggelar pilkada langsung. KPU telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta pada Minggu, 31 Maret 2024.

MEMBACA  Bawaslu Sumatera Selatan menemukan 3.354 lembar surat suara rusak