Sabtu, 10 Februari 2024 – 23:38 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut KPU, publik dapat melihat data yang telah diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca Juga :
Politikus PDIP: Anak Muda Harus Jaga Pemilu Damai demi Tegaknya Konstitusi
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Sabtu, 10 Februari 2024.
“Tentu saja, data penghitungan tersebut dapat dilihat oleh publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id,” kata Betty.
Baca Juga :
Cak Imin: Kalau Ada yang Curang Kita Slepet
Aplikasi Sirekap sebelumnya menjadi perhatian publik dengan isu yang tidak benar yang beredar. Isu tersebut terkait dengan tidak dapat diaksesnya data hasil penghitungan suara di TPS oleh publik, yang kemudian dianggap menghambat proses demokrasi.
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)
Baca Juga :
Ajak Nyanyi, Ahmad Dhani ke Titiek Soeharto: Calon Ibu Negara Kita
Betty juga menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Ia menegaskan bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi Pemilu.
“Sekali lagi, Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano yang akan disampaikan kepada publik melalui KPU,” jelas Betty, yang juga merupakan komisioner KPU.
Hasil resmi Pemilu adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga KPU RI. Penghitungan ini disaksikan oleh para saksi dan pengawas.
“Hasil resmi tetap berdasarkan penghitungan berjenjang dari TPS, direkapitulasi oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan hingga KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas,” lanjut Betty.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Di setiap TPS, terdapat 2 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas sebagai pengguna aplikasi Sirekap.
Mereka akan mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap. Proses pengunggahan ini dilakukan melalui aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
“Petugas KPPS akan memotret formulir C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil hitungan yang dilakukan oleh KPPS, yang kemudian akan diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU,” kata Betty.
Halaman Selanjutnya
Hasil resmi Pemilu adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara berjenjang dari TPS hingga KPU RI. Penghitungan ini disaksikan oleh para saksi dan pengawas.