KPU akan menyelesaikan rekapitulasi suara dari luar negeri pada tanggal 4 Maret

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan target untuk menyelesaikan penetapan rekapitulasi nasional suara dari luar negeri pada hari Senin (4 Maret) sore. “Kami telah menetapkan semuanya. Hanya tinggal sedikit lagi, dan semoga, jika tidak malam ini, kami akan menyelesaikannya besok sore,” kata anggota KPU Idham Holik di gedung KPU di sini pada hari Minggu.

Beliau menjelaskan bahwa rekapitulasi suara dari luar negeri mencapai 90 persen hingga hari Minggu sore. “Proses rekapitulasi suara dari luar negeri yang dilakukan oleh KPU, syukurlah, berjalan lancar. Sampai saat ini, lebih dari 90 persen Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) telah menyelesaikan pembacaan formulir Model D,” katanya.

Sementara itu, beliau mengakui adanya dinamika dalam pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara pemilu di luar Indonesia. “Namun secara umum, hal tersebut dapat diselesaikan, dan saat ini lebih dari 90 persen PPLN telah membaca formulir Model D,” katanya.

Pada hari Rabu (28 Februari), KPU memulai proses rekapitulasi nasional suara dari luar negeri dengan PPLN di Athena, Yunani, sebagai yang pertama kali membacakan hasil suara.

Pemilu Umum 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota dewan legislatif kabupaten dan kota.

KPU menetapkan 204.807.222 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kementerian Luar Negeri juga memastikan bahwa pemungutan suara untuk pemilu 2024 di tempat pemungutan suara di luar negeri berjalan lancar.

Menurut regulasi KPU, rekapitulasi suara nasional dimulai pada tanggal 15 Februari dan akan selesai pada 20 Maret 2024.

Berita terkait: Bawaslu temukan dugaan pelanggaran administrasi oleh PPLN Islamabad

MEMBACA  NASA Mengungkap Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Ini Penjelasannya

Berita terkait: Bawaslu Indonesia menyelidiki dugaan pembelian suara di Malaysia

Berita terkait: Pemilihan luar negeri menjadi wewenang KPU: Menteri Luar Negeri

Penerjemah: Rio F, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024