KPU Akan Mempertahankan Hasil Pemilu 2024 Menghadapi Gugatan di MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam Anggota KPU RI memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, pihaknya akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Idham menyatakan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara telah dilakukan secara berjenjang, terbuka, dan partisipatif serta memenuhi unsur akuntabilitas.

KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Pasangan tersebut meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masing-masing memperoleh 40.971.906 suara dan 27.040.878 suara. Penetapan hasil Pemilu dilakukan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.

KPU akan mempertahankan hasil Pemilu 2024 dalam menghadapi gugatan di MK, sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang mengedepankan akuntabilitas.

MEMBACA  Anies Hormat kepada Megawati dan PDIP yang Menolak 3 Periode Jokowi