Senin, 26 Januari 2026 – 13:37 WIB
Jakarta, VIVA – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, diduga bisa mengumpulkan uang sekitar Rp 50 miliar dari para calon perangkat desa (Caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Dalam kasus ini, dia disebut menetapkan tarif untuk setiap calon sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Namun, nilai itu kemudian dinaikkan lagi oleh dua kepala desa, yaitu yang berinisial YON dan JION, menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. Keduanya juga sudah jadi tersangka.
—
Bupati Pati Sudewo jadi tersangka pemerasan jual beli jabatan perangkat desa
Mendengar dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasilnya, Sudewo bersama beberapa kepala desa dan camat terjaring. Uang senilai Rp 2,6 miliar juga disita.
"Baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (26/1).
Budi menjelaskan, aksi Sudewo ini berpotensi meraup hingga Rp 50 miliar. Pasalnya, Kabupaten Pati sedang membuka 601 posisi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan. Saat OTT, baru satu kecamatan yang terbukti melakukan pembayaran.
"Kalau modusnya sama persis di 21 kecamatan, angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 ya mungkin sekitar itu," jelasnya.
KPK pun langsung menghentikan aksi korupsi ini agar kerugian negara tidak membesar. Sebelumnya, Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti.
"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Selasa (20/1).
Tidak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu YON (Kades Karangrowo), JION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun).
Baca Juga:
- Bos Maktour Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji Khusus dari Kemenag
- Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunker Bareng Jokowi ke Arab Saudi
- PBNU: Kejaksaan Agung Rampas Harta Hasil Korupsi Supaya Koruptor Jera