Kamis, 5 Maret 2026 – 01:01 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) dibantu anaknya yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), untuk mengintervensi kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah.
"FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi ke para kepala dinas supaya memenangkan PT RNB (Raja Nusantara Berdaya) dalam pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Selain itu, KPK juga menduga Fadia Arafiq mengintervensi pejabat di RSUD hingga perangkat kecamatan agar memenangkan PT RNB, yang ternyata adalah perusahaan keluarganya sendiri.
Karena hal-hal inilah, KPK menyatakan Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan yang akhirnya berujung pada penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya, tanggal 3 Maret 2026, KPK telah menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. KPK juga mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026. (Ant)
—
Artikel Terkait:
- Begini Modus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Jadikan Perusahaan Keluarga Vendor Penyedia Jasa Outsourcing
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap saat Ngecas Mobil Listrik
- KPK Sebut Bupati Pekalongan Tak Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng
Artikel Lainnya:
- Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ikut Nikmati Uang Korupsi, Begini Penjelasannya – PT RNB yang adalah perusahaan suami dan anak Fadia Arafiq diduga mendapat proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. (VIVA.co.id, 5 Maret 2026)