KPK Ungkap Bupati Kuansing Terlibat Suap Jual-Beli Jabatan Sejak 2021

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, diduga terlibat jual beli jabatan sejak dia menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada tahun 2021.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Suhardiman diduga melakukan hal ini bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Menurut Taufik, Zulkarnain diduga memberikan satu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu. Pemberian ini terkait dengan pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

Selanjutnya, ketika Suhardiman sudah menjabat sebagai Bupati Kuansing periode 2025-2030, dia diduga kembali menerima suap jual beli jabatan. Kali ini berupa satu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar, yang juga diberikan oleh Zulkarnain. KPK menduga Zulkarnain memberikan mobil itu terkait dengan jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta, dan mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Mereka adalah tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemkab Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman bernama Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya pun menyerahkan diri dan dijemput KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pada 1 Juli 2026, KPK akhirnya mengumumkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant bernama Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.

MEMBACA  Cloudflare Gangguan! X hingga ChatGPT Ikut Terdampak, Seberapa Vital Peran Cloudflare?

Tinggalkan komentar