KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Korupsi Surya Darmadi

Rabu, 14 Agustus 2024 – 12:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang melibatkan tersangka Surya Darmadi. SP3 ini diterbitkan sebagai konsekuensi dari putusan peninjauan kembali (PK) yang mengabulkan permohonan salah satu terdakwa, Suheri Terta, untuk bebas. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bahwa setelah MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Suheri Terta, KPK tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut. Putusan bebas yang diterima oleh Suheri Terta membuat KPK tidak memiliki upaya hukum selanjutnya. Sebagai langkah lanjut, KPK mengeluarkan keputusan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Surya Darmadi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan PK yang diajukan oleh Suheri Terta, anak buah dari Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Suheri Terta sebelumnya didakwa menyuap Gubernur Riau, Annas Maamun, pada tahun 2014 terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan hutan kepada Kementerian Kehutanan. Suheri telah dinyatakan bebas dalam kasus tersebut oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada tanggal 9 September 2020. Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA karena tetap yakin bahwa Suheri bersalah.

MA kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Suheri pada 30 Maret 2021. Suheri memutuskan untuk mengajukan PK ke MA dengan alasan adanya bukti baru terkait kondisi kesehatan Annas Maamun yang dapat mempengaruhi kesaksiannya. Pihak Suheri juga menyatakan keraguan terhadap keterangan Annas Maamun yang diduga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

MEMBACA  Jangan menutupi kasus bullying demi reputasi sekolah: Presiden

MA akhirnya mengabulkan PK yang diajukan oleh Suheri Terta. Dalam kasus korupsi ini, Suheri dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. MA mempertimbangkan novum yang diajukan oleh Suheri, termasuk keterangan saksi lain yang menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Riau.

Putusan MA dalam kasus ini membuat Suheri Terta bebas dari tahanan terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan hutan ke Kementerian Kehutanan. KPK kemudian menghentikan proses penyidikan terhadap Surya Darmadi sebagai konsekuensi dari putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Setelah MA mengabulkan PK dari Suheri Terta, artinya kini dia bebas dari tahanan dari kasus pengajuan revisi alih fungsi lahan hutan ke Kementerian Kehutanan.