KPK Tunggu Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Ira Puspadewi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih nunggu surat keputusan rehabilitasi untuk mengeluarkan mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dari penjara. Presiden Prabowo Subianto diketahui udah memberikan rehabilitasi buat Ira dan dua terdakwa lainya.

“Masih menunggu surat keputusannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (25/11/2025).

Ira dapat rehabilitasi bersama Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan).

Asep menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setelah surat keputusan dari kementerian terkait diterima, Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat untuk pembebasan mereka.

MEMBACA  Indonesia Mengundang Sojitz Jepang untuk Berinvestasi di Ibu Kota Nusantara