KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) udah tetapkan tersangka dalam kasus korupsi baru yang diduga terkait gratifikasi pengadaan di MPR. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) udah nemtukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi baru terkait gratifikasi pengadaan di MPR. Tapi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum jelasin siapa orang yang udah jadi tersangka.

“Udah ada tersangka, penyidik masih terus dalami kasus ini dengan periksa saksi-saksi,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025).

Dalam kasus ini, KPK juga jadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Pejabat Pengadaan Barang Jasa Pengiriman dan Penggandaan di Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 Cucu Riwayati dan Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI 2020.

Baca juga: KPK Usut Kasus Baru terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini Senin (23/6), KPK jadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK gratifikasi pengadaan di MPR,” ujar Budi.

(rca)

MEMBACA  KPK Membuka Persyaratan Penting untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura