KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Perkara Bea Cukai

loading…

KPK tetapkan tersangka baru dalam kasus suap impor barang di Ditjen Bea Cukai. Tersangka ditangkap hari ini. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap untuk impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tersangkanya adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), seorang pegawai di Ditjen Bea Cukai.

“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan, Kamis (26/2/2026).

Tim penyidik KPK langsung melaksanakan penangkapan hari ini sekitar pukul 16.00 WIB. “BBP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai yang berada di Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemerisaan lebih lanjut. “Saat ini BBP sedang menjalani pemeriksaan yang intensif oleh penyidik,” tuturnya.

MEMBACA  Kalender Bali Jumat (27/12): Bagus untuk Gotong Royong, Jangan Pindahkan Orang yang Sedang Sakit

Tinggalkan komentar