Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Penahanan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Yaqut akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut) dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menambahkan bahwa Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Yaqut menjalani pemeriksaan di gedung yang sama. Ia turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB, mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Dalam pernyataannya, Yaqut membantah menerima uang dalam kasus ini. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan. Semua kebijakan saya buat untuk keselamatan jemaah," tegasnya saat digiring ke mobil tahanan.