KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

loading…

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan dua tersangka kasus kuota haji. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngumumin penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). Kedua tersangka itu adalah Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) sama Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.

Mereka berdua langsung ditahan setelah penuhi panggilan KPK buat diperiksa sebagai tersangka. “KPK kembali ngelakuin penahanan buat dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein waktu konferensi pers, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK buat 20 hari pertama, terhitung sejak 8 sampai 27 Juni 2026.

Atas perbuatan mereka, ISM dan ASR disangkakan udah langgar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(zik)

MEMBACA  Pertarungan Jonatan Christie vs Anders Antonsen

Tinggalkan komentar