KPK Sita Uang Bukti dari Bupati Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 – 08:46 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya.

"Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Sabtu, 14 Maret 2026.

Budi mengatakan uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun begitu, dia belum bisa memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.

"Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali. Ini kan masih dalam proses ya," katanya.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Artikel Terkait:

  • KPK Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Lapor Jika Ditemukan di Jalan!
  • Bupati Cilacap Diboyong Penyidik KPK ke Jakarta Malam Ini Naik Kereta
  • KPK: OTT Bupati Cilacap Terkait Dugaan Penerimaan Proyek

    Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

    OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026 mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

    Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Keesokan harinya, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    OTT keempat, pada 4 Februari 2026, terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di KPP tersebut.

    Juga pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

    OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

    Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Maskapai Penerbangan dengan Kru Kabin Terbaik di Dunia 2025, Garuda Indonesia Termasuk di Dalamnya

Tinggalkan komentar