Rabu, 24 Desember 2025 – 13:31 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mereka telah menggeledah tiga rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), yang sudah dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung. Dari penggeledahan itu, pihak penyidik juga menyita satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang sebenarnya adalah milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2025.
Budi menambahkan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah dinas tersebut, Kantor Kajari Hulu Sungai Utara, serta rumah Albertinus yang berada di Jakarta Timur.
Dokumen dan barang bukti elektronik yang di sita diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang ke-11 pada tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tepatnya pada tanggal 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasie Intelijen Kejari setempat, Asis Budianto. Di hari yang sama, KPK juga menyita uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan ini.
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) yang merupakan Kasie Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum di Kejari tersebut untuk tahun anggaran 2025-2026. Saat itu, baru Albertinus dan Asis yang berhasil ditahan, sementara Tri Taruna masih dalam pelarian.
Pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah itu kemudian menahan tersangka tersebut untuk 20 hari pertama.