KPK sebut 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina

Dua tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina di mana mantan direktur utama perusahaan tersebut, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan), telah dijatuhi hukuman penjara.

“Terkait perkembangan ini, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika pada hari Selasa.

Namun, KPK tidak mengungkapkan rincian tentang peran kedua tersangka tersebut. Identitas dan peran mereka akan dibagikan kepada publik setelah penyelidikan selesai.

Mahardika memuji perusahaan minyak milik negara PT Pertamina atas bantuan dalam penyelidikan dengan memastikan saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal.

Mantan direktur utama PT Pertamina, Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta (US$30 ribu), subsider 3 bulan penjara, setelah terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan LNG.

“Agustiawan telah secara hukum dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 Juni 2024.

Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehubungan dengan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Maryono menyebut beberapa faktor yang meringankan hukumannya, termasuk kesopanan selama persidangan dan bahwa dia tidak mendapat keuntungan dari perbuatan pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, dan telah berbakti pada Pertamina meskipun telah mengundurkan diri.

Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan putusan, yaitu tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan merugikan keuangan negara.

MEMBACA  Menteri Basuki Mengatakan Presiden Terpilih Selanjutnya Bisa Dilantik di IKNTranslation: Minister Basuki Menyebut Presiden Terpilih Selanjutnya Bisa Dilantik di IKN

Sebelumnya, Agustiawan divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar (US$60 ribu), subsider 6 bulan penjara, atas korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011 hingga 2014.

Berita terkait: BUMN terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik: Menteri

Berita terkait: Direktur Utama Pertamina patuhi panggilan KPK

Penerjemah: Fianda Sjofjan, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2024