KPK Mewajibkan Menteri dan Wakil Menteri Prabowo untuk Menyampaikan LHKPN Sebelum 21 Januari 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 Januari 2025. Hal ini dikarenakan batas waktu pelaporan LHKPN adalah 3 bulan setelah dilantik. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa para pejabat tersebut sebaiknya menyetorkan LHKPN lebih cepat, dan saat ini sudah ada 10 orang menteri baru yang telah berkomunikasi dengan KPK terkait hal ini.

Pahala juga menegaskan bahwa KPK siap membantu para menteri dan wamen baru dalam membuat LHKPN. Dia mengatakan bahwa jika para pejabat tersebut memilih untuk menyetorkan LHKPN lebih awal, itu akan menjadi lebih baik. KPK juga berharap agar proses pelaporan LHKPN dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu.

Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini melantik 109 Menteri, Wakil Menteri, dan kepala badan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. KPK berharap agar para pejabat tersebut segera menyetorkan LHKPN terbaru mereka. Budi Prasetyo, Anggota Jubir KPK, menjelaskan bahwa ada 48 menteri dan wakil menteri yang wajib menyetorkan LHKPN yang baru.

KPK juga sedang menyiapkan nomenklatur kementerian baru dalam dashboard sistem LHKPN untuk era pemerintahan Prabowo Subianto. Meskipun demikian, sudah ada 4 orang jajaran menteri dan wakil menteri yang telah berkomunikasi dengan KPK terkait proses pelaporan LHKPN. KPK berkomitmen untuk membantu para pejabat dalam melaporkan LHKPN mereka dan berharap agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik.

Source : VIVA.co.id/Zendy Pradana

MEMBACA  KPK Selesai Menyelidiki Kasus Jet Pribadi Kaesang, Kapan Pengumuman?