Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 1 juta dolar AS. Uang tersebut diduga akan dipakai oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, alias Gus Yaqut, untuk ‘mengondisikan’ Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Untuk memuluskan rencana itu, uangnya kemudian dititipkan ke seorang bernama inisial ZA yang identitas lengkapnya masih belum diketahui.
"Terkait uang 1 juta dolar yang disita, fakta yang kami temukan memang ada saksi bernama ZA yang bertindak sebagai perantara untuk menyerahkan uang ke anggota pansus," jelas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan pada Senin (13/4/2026).
Taufik menyatakan bahwa ZA sudah diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa uang yang dimaksud belum diserahkan kepada pihak pansus.
Baca Juga: Pansus Haji: Nurani, Kursi atau Money?