KPK Mengusut Komunikasi Tersangka Pajak dengan Pegawai DJP Melalui Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami komunikasi seorang saksi dengan para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Saksi tersebut adalah Cholid Mawardi (CM), seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) di DJP. “Penyidik mendalami keterangan saksi CM tentang komunikasinya dengan para tersangka, berdasarkan barang bukti elektronik yang ada,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).

Pemeriksaan terhadap CM dilakukan pada 18 Februari 2026. Diwaktu yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Erika Augusta (ERK), seorang Direktur di PT Niogayo Bisnis Konsultan.

“Untuk saksi ERK, pemeriksaan berkaitan dengan pembuatan kontrak dan invoice ke PT WP, serta konfirmasi proses penerimaan dan pengeluaran di PT NBK,” tambah Budi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak di DJP ini. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026).

MEMBACA  Ekspor China naik dengan kecepatan tercepat dalam lebih dari setahun.

Tinggalkan komentar