KPK Menetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Termasuk Sandi Lurah dengan Kerugian Rp6,3 Miliar

Jumat, 15 Maret 2024 – 18:26 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang lembaga antirasuah. Mereka yang ditetapkan tersangka termasuk tiga eks Kepala Rutan Cabang KPK, yaitu Achmad Fauzi, Deden Rochendi, dan Ristanta, serta sejumlah eks pegawai di Rutan seperti Hengki, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Wardoyo, Ricky Rahmawanto, dan Muhammad Abduh.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Maret hingga 3 April 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Asep juga menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK mulai diterima sejak tahun 2018, di antaranya HK yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK. Selain itu, pada tahun 2019, terjadi pertemuan di sebuah cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh Deden yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan.

Hengki, Ridwan, dan Ramadhan kemudian menunjuk dan memerintahkan Ridwan sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Abduh diangkat sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih dan Suherlan sebagai “Lurah” di Rutan Cabang KPK di gedung ACLC.

Asep menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan penyidikan terkait kasus ini.

MEMBACA  Letusan Gunung Ibu memicu badai petir vulkanik: pejabat