KPK Mempercepat Penyelidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Langkah ini diambil setelah penyidik memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono, di Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (22/4). Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tejo dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum. KPK ingin menyelesaikan penyidikan ini dengan cepat karena masa penahanan tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp280 miliar hampir berakhir.

Penyidik sedang mengkaji peran Tejo selaku direktur PT GRC yang diduga menampung uang dari Telkomsigma dan mengalirkannya ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB). Tessa menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah untuk memahami pengetahuan dan peran Tejo ketika menjabat sebagai direktur PT GRC. Sebagai informasi, Tejo saat ini sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp324,8 miliar.

Dalam kasus pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka: konsultan hukum Imran Muntaz (ditahan pada 8 Januari 2025), mantan Direktur PT PNB Robert Pangalian Lumban Gaol, dan pegawai PT PNB Afrian Jafar (ditahan pada 10 Januari 2025). KPK sangat memperhatikan masa penahanan tersangka dalam kasus ini yang diduga merugikan negara sebesar Rp280 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  2 Saksi Telah Diperiksa Polisi dalam Kasus Perampokan Bersenjata di Kota Depok