KPK Memenjarakan Mantan Direktur Utama Taspen Kosasih karena Investasi Fiktif Miliaran

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih. ANS Kosasih ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain ANS Kosasih, Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

Dari hasil penyelidikan KPK, diduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar. Selain itu, perbuatan ini juga menguntungkan sejumlah pihak seperti PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka juga turut diuntungkan dari tindak pidana ini.

KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan tercapai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Pengacara mantan Wakil Presiden Ekuador menuntut akses kepadanya di penjara

Tinggalkan komentar