KPK Melakukan Penyisiran di Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Selesaikan Kasus TPPU SYL

Jumat, 21 Maret 2025 – 14:23 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Visi Law milik mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Hariri menilai pengeledahan itu memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK.

“Dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program para petani yang kesusahan,” kata Hariri dalam keterangannya, Jumat (21/3).

Dia menjelaskan uang sebanyak itu telah dinikmati untuk kesenangan pribadi.

“Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili?. TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” lanjutnya.

Dia menilai tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas dan uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara.

“Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa,” tegasnya.

Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Rancangan Strategis Kepengurusan GP Ansor Jawa Timur Periode 2024-2028