Senin, 12 Januari 2026 – 00:13 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) anggep kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) sebagai salah satu contoh kebocoran penerimaan negara yang disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya berjudul “Paradoks Indonesia dan Solusinya”.
Baca Juga:
KPK OTT Suap Pengurangan Pajak, Direksi Perusahaan Terlibat?
“Mungkin kalau rekan-rekan baca, Presiden RI Prabowo Subianto sudah nyatakan di bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan. Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, trus bocor di sini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Photo : Tangkapan layar YouTube KPK RI
Baca Juga:
KPK Minta Wajib Pajak Lapor Jika Diperas, tapi dengan Catatan
Ia lalu melihat kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada atau dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026 sangat merugikan bangsa Indonesia.
“Kenapa? Karena negara tidak bisa gunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya sudah bocor,” katanya.
Baca Juga:
Terungkap! Praktik ‘Diskon’ Pajak Pegawai KPP Jakut Sudah Pernah Dilakukan Tapi Tak Terendus
Terlebih, kata dia, pajak adalah tulang punggung penerimaan negara untuk menopang pembangunan nasional dan membiayai berbagai layanan publik.
Selain itu, sektor pertambangan merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, baik lewat pajak penghasilan (PPh) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya bikin rugi negara dalam skala besar, namun juga cederaikan keadilan fiskal,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 nyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK tetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (Ant)
DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak yang Jadi Tersangka Suap KPK
KPK menetapkan 8 orang tersangka terkait OTT kasus pengurangan pajak. 4 orang merupakan pegawai pajak dan 4 lainnya wajib pajak dari swasta.
VIVA.co.id
11 Januari 2026