Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa GERD akut menjadi salah satu pertimbangan dalam menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahanan rumah.
Wakil KPK bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada Selasa bahwa hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yaqut telah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi.
“Kami menginformasikan bahwa salah satu hasil assessmen kesehatan adalah terdiagnosa GERD akut dan sebelumnya telah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi,” kata Asep di Jakarta.
Yaqut juga memiliki riwayat asma.
“Ini merupakan satu pertimbangan, disamping bagian dari strategi agar proses perkara berjalan lancar,” ujar Asep.
KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Yaqut, asistennya Ishfah Abidal Aziz atau dikenal sebagai Gus Alex, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Yaqut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Februari 2026, namun ditolak hakim pada 11 Maret.
KPK menahan dia di rumah tahanan pada 12 Maret, disusul Gus Alex pada 17 Maret.
Di hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
KPK mengabulkannya, dan Yaqut menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret.
Tanggal 23 Maret, KPK menyatakan sedang memproses pengembalian ke status tahanan.
Sehari kemudian, Yaqut kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk melanjutkan masa penahanan.
Berita terkait: Mantan Menteri Agama ditahan dalam kasus skandal kuota haji
Berita terkait: Sepuluh penyelenggara haji utama diperiksa KPK
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026