loading…
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK menggelar koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai. Hal tersebut terkait mitigasi dan pencegahan korupsi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Unit Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai. Pertemuan ini membahas upaya mitigasi dan pencegahan korupsi.
Seperti diketahui, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai yang dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: 17 Orang Ditangkap Dalam OTT KPK di Ditjen Bea Cukai
“Ini tentu hal yang positif untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa memetakan pos-pos mana saja yang rawan agar kasus korupsi tidak terulang lagi. “Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya supaya masalah korupsi ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Salah satunya adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
Penetapan ini adalah lanjutan dari OTT KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam OTT di Jakarta dan Lampung, awalnya KPK menangkap 17 orang. Tapi setelah penyelidikan, hanya 6 orang yang jadi tersangka.
(jon)