Kamis, 7 Mei 2026 – 14:30 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi nelusuri dugaan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang minta dana tanggung jawab sossial dan lingkungan perusahaan (CSR) ke para pengembang di daerah situ.
“Penyidik lagi mendalami soal dugaan permintaan CSR sama wali kota ke pengembang, padahal proyeknya aja belum jalan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke wartawan pas Kamis, 7 Mei 2026.
KPK juga ngorek-ngorek soal dugaan pemaksaan. Kalo para pengembang nggak kasih dana CSR, kata-nya izin proyek nggak bakal diterbitkan sama Pemerintah Kota Madiun.
“Kalo nggak ngasih CSR, izinnya nggak dikeluarin,” ujar dia.
Pendalaman ini dilakuin lewat pemeriksaan beberapa saksi pada 5 Mei 2026. Saksi yang diperiksa termasuk Kepala Badan Kesbangpol Kota Madiun, Subakri; Kepala Badan Pendapatan Daerah, Jariyanto; Kepala Diskominfo, Noor Aflah; sama Kepala Dinas PUPR, Suwarno, yang juga mantan Kepa Bappepda Kota Madiun.
Selain itu, penyidik juga meriksa aparatur sipil negara di Dinas PUPR, yakni RS dan SBM, sama pihak swasta berinsial AIS, PH, AP, dan SUS.
Sebummnya, pada 19 Januari 2026, KPK ngelakuin operasi tangkap tangan (OTT) ke Maidi karena dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di Kota Madiun.
Sehari afterwards, KPK nentuin tiga orang sebagai tersangka: Maidi, Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), sama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
KPK ngungkapin kalo ada dua klaster perkara di kasus ini. Pertama, dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim. Kedua, oleh penerima gratifikasi demi lingkungan Pemkot Madiun dengen buasa tersangka Mai’Di dan Thariq Megah. (Ant)