KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mobil Mercedes Milik BJ Habibie dari Hasil Korupsi

Rabu, 3 September 2025 – 22:14 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal penjualan aset, yaitu satu unit mobil Mercedes-Benz 280 SL, yang dilakukan oleh putra Presiden ketiga RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (IAH), kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

“Dalam pemeriksaan hari ini (Rabu, 3/9), penyidik mendalami tentang penjualan aset miliknya ke saudara RK, yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berhubungan dengan kasus proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021–2023.

“KPK menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan keterangan yang diberikan saksi kepada penyidik karena keterangan tersebut tentu sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK mengumumkan pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie terkait penjualan mobil atas nama B. J. Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Yang membuatnya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya masih STNK atas nama ayahnya (B. J. Habibie),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tanggal 25 Agustus lalu.

Dalam kasus itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yang pada saat itu menjabat adalah: Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, tersangka lainnya adalah Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

MEMBACA  Bagaimana Penjaga Asli menyelamatkan danau di Kolombia dari over-tourism

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. (Ant)