KPK dan Kejagung Diminta Usut Tindakan Bupati Nias Utara, Ini Pemicunya

Minggu, 28 Desember 2025 – 00:16 WIB

Jakarta, VIVA – Jaringan Anti Korupsi Indonesia (IACN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan investigasi, penyelidikan, dan penyidikan atas pinjaman Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, ke Bank Sumut sebesar Rp 75 miliar.

Baca Juga :
Kabar OTT Jaksa di Purwakarta Bikin Heboh, Ini Faktanya!

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede, mengatakan dalam nota kesepahaman (MOU) pinjaman antara Bupati Amizaro Waruwu dan Bank Sumut diduga tidak melibatkan Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara, Bazatulö Zebua, serta Kepala Bappeda setempat.

"Kejanggalan itu diperkuat dengan tidak adanya tanda tangan atau paraf Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala Bappeda dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemkab Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain, Amizaro Waruwu diduga bertindak sendiri tanpa melibatkan pejabat terkait," kata Yohanes di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :
KPK Setop Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara, Ini Alasannya

Dalam Surat Perjanjian Kredit disebutkan tujuan pinjaman ini untuk pembiayaan infrastruktur. Namun, pihak yang tercantum dalam surat itu hanya nama dan paraf Bupati Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

Sementara itu, pada Surat Kesepakatan Bersama hanya diketahui oleh Bupati Amizaro dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan. Selain itu, dalam dokumen-dokumen tersebut tidak tercantum izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, maupun Bappenas terkait pinjaman ini.

Karena minimnya transparansi soal penggunaan dana pinjaman Rp 75 miliar itu, IACN mencurigai adanya penyalahgunaan jabatan, penggelapan, dan indikasi korupsi yang kuat.

MEMBACA  Kalender Bali Minggu 3 Maret 2024: Ideal untuk Memancing, Hindari Berkunjung

Baca Juga :
Kejagung Ganti 43 Kajari, Ini Daftarnya

Oleh karena itu, IACN mendesak KPK dan Kejagung agar segera melakukan penyelidikan dengan memanggil Amizaro Waruwu. IACN juga mendukung penuh komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktek korupsi hingga ke akar-akarnya, karena korupsi menyebabkan kemiskinan di masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar